Sekarang bilamana kita mau mendaftarkan diri kita maupun anggota keluarga kita ke BPJS, maka sekarang sudah bisa dilakukan secara online. Adapun hal-hal yg harus dipersiapkan sebelum Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online adalah :
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Kartu NPWP
4. Alamat E-mail dan No. HP yg bisa dihubungi
Setelah hal-hal diatas sudah dipersiapkan, maka calon peserta mengisi Isian secara lengkap (Nama, Tgl. Lahir, Alamat, Email dll) di link berikut http://www.bpjs-kesehatan.go.id/statis-17-pendaftaranpeserta.html
Pada gambar diatas adalah halaman muka dari pendaftaran online. tata caranya adalah :
1. klik tombol pendaftaran
2. pilih pendaftaran peserta baru jika baru mau mendaftar atau
pilih pendaftaran anggota keluarga jika kita sudah pernah mendaftar.
selanjutnya isi semua kolom yang ada dengan data yang sesuai dengan kartu identitas.
pilih kelas perawatan yang hendak dipilih dan isi pula email yang dimiliki.
jangan lupa untuk memasukkan nomor kode chaptchanya.
Besaran Iuran adalah sesuai dengan Kelas Perawatan yg dipilih yaitu :
-KELAS III = Rp. 25.500/Bulan
-KELAS II = Rp. 42.500/Bulan
-KELAS I = Rp. 59.500/Bulan
4. Setelah menyimpan Data, Sistem akan mengirimkan Email Notifikasi
Nomor Registrasi ke Alamat Email sesuai dengan yang diisikan oleh Calon Peserta.
Agar e-ID dapat digunakan / aktif, Calon Peserta agar melakukan pembayaran di Bank.
5. Print atau catat form isian yang sudah disi tadi serta lembar virtual account juga diprint atau dicatat.
hal ini berguna untuk dibawa ke bank sebagai syarat pembayaran premi di bank-bank baik itu
Mandiri, BNI maupun BRI.
6. Setelah pembayaran akan diberi bukti pembayaran oleh Bank
7. Setelah itu form isian, form virtual account dan bukti pembayaran yang tadi sudah dilakukan dibawa kekantor
BPJS setempat untuk cetak kartunya. Pada posisi ini kita sudah tidak perlu ikut antri pendaftaran baru karena
kita sudah mendaftar secara online.